English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Minggu, 12 Juni 2011

Hukum Seputar Wanita di Bulan Ramadhan


Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ust. Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar

Bulan yang ditunggu-tunggu sebentar lagi akan datang. Semangat berpuasa akan semakin terbimbing saat kita mengetahui amalan yang kita lakukan tersebut memiliki dalil penuntun sebagai salah satu syarat diterimanya puasa tersebut oleh Allah. Sehingga, puasa akan menjadi bernilai ibadah dan bukan hanya sekedar menahan lapar dan haus saja.
Puasa Ramadhan merupakan amalan yang Allah Ta’ala wajibkan bagi kaum muslimin dalam firmanNya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al Baqarah: 183)
Lebih khusus lagi, puasa Ramadhan diwajibkan kepada muslim yang baligh, berakal, dan mukim (tidak sedang bersafar) sebagaimana sabda Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam: “Pena (pencatatan amal) diangkat dari tiga jenis manusia (yakni) orang yang gila hingga sadar kembali, orang yang tidur hingga bangun kembali, dan anak-anak hingga dia dewasa” (Shohih, riwayat Ahmad dan Nasa’i) dan dalam firman Allah Ta’ala,

Istihadlah

Hukum Seputar Darah Wanita: Istihadlah

Penulis: Ummu Muhammad
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar

Definisi Istihadlah
Di kalangan wanita ada yang mengeluarkan darah dari farji’ (vagina)-nya di luar kebiasaan bulanan dan bukan karena sebab kelahiran. Darah ini diistilahkan sebagai darah istihadlah. Al Imam An Nawawi rahimahullaah dalam penjelasaannya terhadap Shahih Muslim mengatakan: “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.” (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi 4/17, Fathul Bari 1/511)
Al Imam Al Qurthubi rahimahullaah mensifatkannya dengan darah segar yang di luar kebiasaan seorang wanita disebabkan urat yang terputus (Jami’ li Ahkamil Qur’an 3/57).
Syaikh Al Utsaimin rahimahullaah memberikan definisi istihadlah dengan darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan. Dalil keadaan yang pertama (darahnya tidak terputus selama-lamanya) dibawakan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya dari hadits ‘Aisyah radhiallaahu ‘anha, ia berkata: “Fathimah bintu Abi Hubaisy berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak pernah suci…’ “ (HR. Bukhari no. 306, 328, dan Muslim 4/16-17) Dalam riwayat lain: ‘Aku istihadlah tidak pernah suci… .’

Hukum Seputar Darah Nifas

Hukum Seputar Darah Wanita: Darah Nifas


Penulis: Ummu Rumman Siti Fatimah
Muraja’ah: ustadz Abu Ukkasyah Aris Munandar

Waktu persalinan adalah salah satu momen paling mendebarkan bagi seorang wanita. Karena momen ini merupakan bagian dari jihad teragung kaum wanita. Di mana seorang wanita yang meninggal saat melahirkan bahkan termasuk golongan manusia yang mati syahid (HR. Abu Dawud dan Ahmad). Setelah momen ini, seorang wanita akan memulai babak baru kehidupannya menjadi seorang ibu yang mempunyai kewajiban mendidik buah hatinya. Dan sebaik-baik pendidikan untuk anak adalah dengan pendidikan agama.
Ternyata,

Fiqih Wanita: Hukum HAID

Hukum Seputar Darah Wanita: HAID

Penulis: Ummu Hamzah
Muroja’ah: Ustadz Abu ‘Ukkasyah Aris Munandar

Pada tulisan yang telah lalu telah dibahas mengenai hal-hal yang diharomkan bagi wanita haid. Pada tulisan bagian kedua ini, akan dipaparkan tiga permasalahan penting terkait wanita haid, yaitu mengenai boleh tidaknya wanita haid masuk ke dalam masjid serta menyentuh dan membaca Al Qur’an.
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid masuk dan duduk di dalam masjid ?
Sebagian ulama melarang seorang wanita masuk dan duduk di dalam masjid dengan dalil:
لاَأُحِلُّ الْمَسْجِدُ ِلحَائِضٍُ وَلا َجُنُبٍ
“Aku tidak menghalalkan masjid untuk wanita yang haidh dan orang yang junub.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud no.232, al Baihaqi II/442-443, dan lain-lain)
Akan tetapi

Fiqih Berwudhu

Pertanyaan.
Apakah wudhu itu? Apa dalil yg menunjukkan wajibnya wudhu? Dan apa (serta berapa macam) yg mewajibkan wudhu?
Jawaban
Yang dimaksud wudhu adalah menggunakan air yg suci & mensucikan dg cara yg khusus di empat anggota badan yaitu, wajah, kedua tangan, kepala, & kedua kaki. Adapun sebab yg mewajibkan wudhu adalah hadats, yaitu apa saja yg mewajibkan wudhu / mandi (terbagi menjadi dua macam, (hadats besar) yaitu segala yg mewajibkan mandi & (hadats kecil) yaitu semua yg mewajibkan wudhu). Adapun dalil wajibnya wudhu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

KODE ETIK JURNALISTIK

  
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi,  dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak AsasiManusia PBB. Kemerdekaan  pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki  dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional  dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. 
 
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan  memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional  dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu,  wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. 

Penafsiran
a.  Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. 
b.  Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c.  Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d.  Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a.  menunjukkan identitas diri kepada narasumber; 
b.  menghormati hak privasi; 
c.  tidak menyuap;
d.  menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e.  rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f.  menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g.  tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h.  penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk  peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

FEATURE

Menurut M.Nurkholis Ridwan, feature adalah tulisan yang tidak bersifat berita langsung sehingga pegangan utama 5W+1H bisa diabaikan. Adapun Wolseley dan Campbell, dalam buku Exploring Journalism, mendefinisikan feature sebagai asinan dalam sajian makanan. Ia tidak memberikan kalori utama, namun membangkitkan selera makanan sekaligus sebagai penyedap. Agar feature menarik, perhatian judul, kalimat pembuka dan uraian kalimat-kalimatnya agar mengalir sesuai fakta yang ada.

Jenis feature antara lain:
1. Feature Berita
    Berita yang ditulis dengan memerhatikan nilai berita jurnalistik.
2. Feature Profil
    Bentuk penulisan berita dengan menceritakan riwayat hidup seseorang ataupun lembaga dalam suatu   kegiatan tertentu. Anda bisa menceritakan keberhasilan atau kegagalannya dengan tujuan pembaca bisa meniru jejak keberhasilan dari tokoh yang diceritakan.
3. Feature Human Interest
    Feature yang melibatkan pembaca secara emosional, merangsang dan menyentuh perasaan.
4. Feature Musiman (Season Features)
    Feature ini berkisah tentang

****

"Sebuah berita yang baik bukan sekadar untuk menarik perhatian pembaca, tetapi merupakan usaha wartawan untuk memertanggungjawabkan bagaimana ia mampu menuturkan peristiwa yang dilihat dan dirangkai menjadi barisan kalimat, agar diketahui oleh pembaca."
(Roy Peter Clark-Staf pengajar Poynter Institute for Media Studies-AS)

Syarat-syarat menjadi wartawan profesional

1. Memiliki minat dengan profesi wartawan
2. Punya kemahiran menulis
3. Menguasai bahasa Indonesia dan Inggris
4. Memiliki bakat dan kreatif dalam melakukan reportase dan menulis berita
5. Sanggup menemui berbagai individu di berbagai tingkat
6. Sanggup bekerja tanpa